Selasa, 16 Oktober 2012

Makalah Perbankkan


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  PENGERTIAN BANK
Dalam dunia modern saat ini peranan bank dalam memajukan perekonomian suatu Negara sangatlah besar. Hampir semua sector yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalur kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atu bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatanya adalah:
1.      Menghimpun dana (uang) dari masyarakat  dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat . Tujuan utama masyarakat menyimpan uang adlah untuk keamanan uang. Tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Tujuan lainnya adlah untuk memudahkam melakukan transaksi pembayaran. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adlah terdiri dari simpanan giro (demand deposit). Simpanan tabungan (saving deposit) dan simpanan deposito (time deposit).
2.      Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Sebelum kredit diberikan oleh bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh bank adalah kredit investasi, kredit modal krja dan kredit perdagangan.
3.      Memberikan jasa jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer), penagihansurat-surat berharga berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garasi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya. Jasa-jasa bank lainnya ini merupakan jasa pendukung dari kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.


 





Gambar 1 secara ringkas kegiatan bank sebagai lembaga keuangan.
Juga dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga perantara keuangan antara masyarakat yang kelebihan dana dan masyarakat yang kekurangan dana. Masyarakat yang kelebihan dana menginvestasikan uang mereka ke bank agar lebih aman terhindar dari kehilangan atau kerusakan. Kemudian oleh bank disalurkan kembali ke masyarakat yang kekurangan dana.
Secara ringkas fungsi bank sebagai perantara keuangan dapat dilihat dalam gambar 2 berikut.
                                                    


           Arus perputaran uangyang ada di bank dari masyarakat kembali ke masyarakat, dimana bank sebagai perantara dijelaskan sebagai berikut:
1.      Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan atau Deposito.
2.      Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah.
3.      Kemudian oleh bank dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang bersangkutan disalurkan kembali (dijual) kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit.
4.      Bagi masyarakat yang memperoleh pinjeman atau kredit dari bank, diwajibkan kembali untuk mengembalikan pinjeman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah.

2.2  LEMBAGA KEUANGAN BANK
           Lembaga Keuangan Bank di Indonesia ada 3 yaitu:
1.         Bank Sentral
            Merupaka Bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dnia perbankan dan keuangan di suatu Negara. Bank yang memperoleh hak untuk mengedarkan uang logam dan uang kertas. Di Indonesia fungsi bank di pegang oleh bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Indonesia disamping menjadi bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi bank to bank dan leader of the last resort. Tujuan utama bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2.         Bank Umum
        Merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankkan dan melayani segenap lapisan masyarakat , baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil (commercial bank) dan dikelompokkan kedalam 2 jenis, yaitu: bank umum devisa dan bank umum non devisa.
3.         Bank Pengkreditan Rakyat
        Merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. Bank pengkreditan rakyatberasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilembur menjadi bank pengkreditan rakyat. Dan Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatanya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa yang ditawarkan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.

2.3  LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank ada 4 yaitu:
1.      Leasing
2.      Modal Ventura
3.      Asuransi
4.      Dana Pensiun

A.    Leasing
Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris to lease yang berarti menyewakan.  Istilah ini berbeda dari istilah rent/rental. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pembiayaan, dibuatlah keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. 3/Kpb/I/74 tertanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.  Selanjutnya, Meneteri Keuangan mengeluarkan Surat Keptutsan No. 649/MK/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia.  Untuk mendukung perkembangannya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan No.650/MK/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
Dengan dikeluarkannya kebijakan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 88, kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan.
Leasing memberikan kemungkinana untuk memperoleh alat perlengkapan dan fasilitas yang diperlukan walaupun keuangan untuk itu tidak dapat segera disediakan.  Dengan demikian, menambah efisiensi dari keuangan uang ada dan mencegah kesulitan dalam hal administrasi.



UNSUR-UNSUR PERJANJIAN LEASE
·         Supplier
Supplier adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak supplier dalam bentuk barang modal.  Supplier mendapatkan kembali dana yang dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal yang diterima supplier dengan memperoleh keuntungan.
·         Supplier
Supplier adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa (leasing) dan yang mempunyai hak opsi.
·         Kreditor atau Lender
Dalam suatu perjanjian leasing atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor atau lender yang disebut juga debtholder tidak terlibat secara langsung.  Bank memegang peranan dalam penyediaan dana bagi supplier.
·         Supplier
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang yang dijual kepada supplier dengan pembayaran tunai oleh supplier.





                        Keterangan Gambar
1.  Supplier mengubungi supplier untuk pemilihan dan menentukan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purnajual atas barang yang akan di lease.
2.  Lesse berunding dengan supplier mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal.  Supplier dapat meminta lease quotation (syarat-syarat pokok pembiayaan leasing) yang berisi antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.  Supplier mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada supplier yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan supplier untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan supplier.  Jika setuju dengan commitment letter, lalu ditandatangani oleh supplier dan dikembalikan kepada supplier.
4.  Penandatanganan kontrak leasing dilakukan setelah semua persyaratan dipenuhi supplier.  Persetujuan atau kontrak tersebut mencakup pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lease, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa, dan sebagainya.
5.  Pengiriman order beli kepada suppolier disertai insturksi pengiriman barang kepada supplier sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.  Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh supplier serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
7.  Penyerahan dokumen oleh supplier kepada supplier, termasuk faktur dan bukti-bukti kepe milikan barang lainnya.
8.  Pembayaran oleh supplier kepada supplier
9.  Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh supplier kepada supplier selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

B. Modal Ventura
            Menurut Keppres No.61 Tahun 1988, modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Sejumlah penulis memberikan berbagai definisi tentang modal ventura, antara lain sebagai berikut.
1.   Robert White menyebut modal ventura adalah penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru, baik di bidang teknologi maupun di bidang nonteknologi.  Ia menitik beratkan usaha baru bidang teknologi dan nonteknologi.
2.   Tony Lorenz melihat segi resiko, capital gain, bunga dan deviden.  Modal ventura adalah adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko yang penyedia dana atau perusahaan modal ventura terutama mengharapkan capital gain, bunga, ataupun deviden.

C.  Asuransi
Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memberikan definisi tentang asuransi sebagai berikut.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian tentang seorang penanggung yang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu atau pasti.
                   Menurut pengertian otentik KUHD pasal 246, ada empat unsure yang terlibat dalam asuransi, yaitu sebagai berikut.
1.    Penanggung atau insurer adalah yang memberikan proteksi.
2.    Tertanggung atau insured adalah si penerima proteksi.
3.    Peristiwa atau accident yang tidak diduga atau tidak diketahui sebelumnya atau peristiwayang dapat menimbulkan kerugian.
4.    Kepentingan atau interest yang diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian disebabkan oleh peristiwa itu.

D.    Dana Pensiun
Ide dana pension diselenggarakan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya pada saat karyawan memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan semasa kerja yang mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal dunia.  Jaminan kesejahteraan tersebut dalam bentuk pensiun (pension benefit) diberikan kepada karyawan dan keluarganya yang dibayarkan secara berkala sesuai dengan peraturan dana pensiun.

Penyelenggaraan Dana Pensiun
Setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari dua orang karyawan berkewajiban secara moral dan fisik memberikan rasa aman kepada karyawannya.  Setiap karyawan menginginkan uang pensiun yang diterima benar-benar cukup membiayai keluarganya tanpa bekerja.
Dengan program pensiun yang realistis, selama bekerja karyawan diharapkan memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap perusahaan.  Demikian juga program pensiun tersebut merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan dengan harapan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai tambah dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasar tenaga kerja.
1.4  FUNGSI DAN TUGAS BANK
            Menurut Undang-undang pokok perbankkan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankkan menurut fungsinya terdiri dari:
a.       Bank Umum
b.      Bank Pembangunan
c.       Bank Tabungan
d.      Bank Pasar
e.       Bnak Desa
f.       Lumbug Desa
g.      Bank Pegawi
h.      Dan bank lainnya
            Namun setelah keluar Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dan ditegaskan lagi dengan keluarnya undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998, maka fungsi bank di bedakan dalam jenis berikut:
a.       Bank sentral
Merupaka Bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dnia perbankan dan keuangan di suatu Negara. Bank yang memperoleh hak untuk mengedarkan uang logam dan uang kertas. Di Indonesia fungsi bank di pegang oleh bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Indonesia disamping menjadi bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi bank to bank dan leader of the last resort.
Tujuan utama bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.      Bank Umun
Merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankkan dan melayani segenap lapisan masyarakat , baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil (commercial bank) dan dikelompokkan kedalam 2 jenis, yaitu: bank umum devisa dan bank umum non devisa.
c.       Bank Pengkreditan Rakyat
Merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. Bank pengkreditan rakyatberasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilembur menjadi bank pengkreditan rakyat. Dan Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatanya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa yang ditawarkan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.

                                                        Gambar 4


 



Tidak ada komentar: