BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 PENGERTIAN BANK
Dalam dunia modern saat ini peranan bank dalam
memajukan perekonomian suatu Negara sangatlah besar. Hampir semua sector yang
berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalur kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya. Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan dimana kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana
atau kedua-duanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang
dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atu
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatanya adalah:
1. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal
ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat .
Tujuan utama masyarakat menyimpan uang adlah untuk keamanan uang. Tujuan kedua
adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil
simpanannya. Tujuan lainnya adlah untuk memudahkam melakukan transaksi pembayaran.
Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adlah terdiri dari simpanan giro
(demand deposit). Simpanan tabungan (saving deposit) dan simpanan deposito
(time deposit).
2. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank
memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
Sebelum kredit diberikan oleh bank terlebih dahulu menilai apakah kredit
tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank
terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang
disalurkan bank dengan berbagai sebab. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh
bank adalah kredit investasi, kredit modal krja dan kredit perdagangan.
3.
Memberikan jasa jasa bank lainnya, seperti pengiriman
uang (transfer), penagihansurat-surat berharga berasal dari dalam kota
(clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar
negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garasi, bank
notes, travelers cheque dan jasa lainnya. Jasa-jasa bank lainnya ini merupakan
jasa pendukung dari kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
Gambar 1 secara
ringkas kegiatan bank sebagai lembaga keuangan.
Juga
dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga perantara keuangan antara
masyarakat yang kelebihan dana dan masyarakat yang kekurangan dana. Masyarakat
yang kelebihan dana menginvestasikan uang mereka ke bank agar lebih aman
terhindar dari kehilangan atau kerusakan. Kemudian oleh bank disalurkan kembali
ke masyarakat yang kekurangan dana.
Secara
ringkas fungsi bank sebagai perantara keuangan dapat dilihat dalam gambar 2
berikut.
|
Arus perputaran uangyang ada di bank
dari masyarakat kembali ke masyarakat, dimana bank sebagai perantara dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Nasabah
(masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank dalam bentuk
simpanan Giro, Tabungan atau Deposito.
2.
Nasabah
penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank
konvensional dan bagi hasil bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah.
3.
Kemudian oleh
bank dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang bersangkutan disalurkan
kembali (dijual) kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam
bentuk pinjaman/kredit.
4.
Bagi masyarakat
yang memperoleh pinjeman atau kredit dari bank, diwajibkan kembali untuk
mengembalikan pinjeman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai
perjanjian antara bank dengan nasabah.
2.2 LEMBAGA
KEUANGAN BANK
Lembaga Keuangan Bank di Indonesia
ada 3 yaitu:
1.
Bank Sentral
Merupaka
Bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dnia perbankan dan
keuangan di suatu Negara. Bank yang memperoleh hak untuk mengedarkan uang logam
dan uang kertas. Di Indonesia fungsi bank di pegang oleh bank Indonesia (BI).
Fungsi Bank Indonesia disamping menjadi bank sentral adalah sebagai bank
sirkulasi bank to bank dan leader of the last resort. Tujuan utama bank
Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
2.
Bank Umum
Merupakan bank yang bertugas melayani
seluruh jasa-jasa perbankkan dan melayani segenap lapisan masyarakat , baik
masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Begitu pula dengan
wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar
negeri (cabang). Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil (commercial
bank) dan dikelompokkan kedalam 2 jenis, yaitu: bank umum devisa dan bank umum
non devisa.
3.
Bank
Pengkreditan Rakyat
Merupakan bank yang khusus melayani
masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. Bank pengkreditan rakyatberasal dari
bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang
kemudian dilembur menjadi bank pengkreditan rakyat. Dan Bank Pengkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau
berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatanya BPR tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa yang ditawarkan BPR lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
2.3 LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan
bukan bank ada 4 yaitu:
1.
Leasing
2.
Modal Ventura
3.
Asuransi
4.
Dana Pensiun
A.
Leasing
Istilah
leasing berasal dari bahasa Inggris to lease yang berarti menyewakan. Istilah ini berbeda dari istilah rent/rental. Untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat di bidang pembiayaan, dibuatlah keputusan bersama Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. 3/Kpb/I/74
tertanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Selanjutnya, Meneteri Keuangan mengeluarkan
Surat Keptutsan No. 649/MK/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai
ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri
Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan No.650/MK/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974
tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap
usaha leasing.
Dengan
dikeluarkannya kebijakan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 88,
kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan.
Leasing
memberikan kemungkinana untuk memperoleh alat perlengkapan dan fasilitas yang
diperlukan walaupun keuangan untuk itu tidak dapat segera disediakan. Dengan demikian, menambah efisiensi dari
keuangan uang ada dan mencegah kesulitan dalam hal administrasi.
UNSUR-UNSUR
PERJANJIAN LEASE
·
Supplier
Supplier adalah pihak yang memberikan
jasa pembiayaan kepada pihak supplier dalam bentuk barang modal. Supplier mendapatkan kembali dana yang
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal yang diterima supplier
dengan memperoleh keuntungan.
·
Supplier
Supplier adalah pihak yang menikmati
barang tersebut dengan membayar sewa (leasing) dan yang mempunyai hak opsi.
·
Kreditor
atau Lender
Dalam suatu perjanjian leasing atau
kontrak leasing, pihak bank atau kreditor atau lender yang disebut juga
debtholder tidak terlibat secara langsung.
Bank memegang peranan dalam penyediaan dana bagi supplier.
·
Supplier
Supplier adalah perusahaan atau pihak
yang mengadakan atau menyediakan barang yang dijual kepada supplier dengan
pembayaran tunai oleh supplier.
Keterangan Gambar
1. Supplier
mengubungi supplier untuk pemilihan dan menentukan jenis barang, spesifikasi,
harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purnajual atas barang yang akan di
lease.
2. Lesse
berunding dengan supplier mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Supplier dapat meminta lease quotation
(syarat-syarat pokok pembiayaan leasing) yang berisi antara lain: keterangan
barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya
administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan-persyaratan
lainnya.
3. Supplier
mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada supplier yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan supplier untuk membiayai barang modal yang
dibutuhkan supplier. Jika setuju dengan
commitment letter, lalu ditandatangani oleh supplier dan dikembalikan kepada
supplier.
4. Penandatanganan
kontrak leasing dilakukan setelah semua persyaratan dipenuhi supplier. Persetujuan atau kontrak tersebut mencakup
pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lease, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan,
jadwal pembayaran angsuran sewa, dan sebagainya.
5. Pengiriman
order beli kepada suppolier disertai insturksi pengiriman barang kepada
supplier sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh supplier serta menandatangani surat tanda
terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
7. Penyerahan
dokumen oleh supplier kepada supplier, termasuk faktur dan bukti-bukti kepe
milikan barang lainnya.
8. Pembayaran
oleh supplier kepada supplier
9. Pembayaran
sewa (lease payment) secara berkala oleh supplier kepada supplier selama masa
leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta
bunganya.
B. Modal Ventura
Menurut
Keppres No.61 Tahun 1988, modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Sejumlah penulis
memberikan berbagai definisi tentang modal ventura, antara lain sebagai
berikut.
1. Robert White menyebut
modal ventura adalah penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan
usaha-usaha baru, baik di bidang teknologi maupun di bidang nonteknologi. Ia menitik beratkan usaha baru bidang
teknologi dan nonteknologi.
2.
Tony
Lorenz melihat segi resiko, capital gain, bunga
dan deviden. Modal ventura adalah adalah
investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko
yang penyedia dana atau perusahaan modal ventura terutama mengharapkan capital
gain, bunga, ataupun deviden.
C. Asuransi
Pasal
246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memberikan definisi tentang asuransi
sebagai berikut.
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian tentang seorang penanggung yang
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu atau pasti.
Menurut
pengertian otentik KUHD pasal 246, ada empat unsure yang terlibat dalam
asuransi, yaitu sebagai berikut.
1. Penanggung
atau insurer adalah yang memberikan proteksi.
2. Tertanggung
atau insured adalah si penerima proteksi.
3. Peristiwa
atau accident yang tidak diduga atau tidak diketahui sebelumnya atau
peristiwayang dapat menimbulkan kerugian.
4. Kepentingan
atau interest yang diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian
disebabkan oleh peristiwa itu.
D.
Dana
Pensiun
Ide
dana pension diselenggarakan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi
karyawan dan keluarganya pada saat karyawan memasuki masa pensiun atau
mengalami kecelakaan semasa kerja yang mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal
dunia. Jaminan kesejahteraan tersebut
dalam bentuk pensiun (pension benefit) diberikan kepada karyawan dan
keluarganya yang dibayarkan secara berkala sesuai dengan peraturan dana pensiun.
Penyelenggaraan
Dana Pensiun
Setiap perusahaan yang mempekerjakan
lebih dari dua orang karyawan berkewajiban secara moral dan fisik memberikan
rasa aman kepada karyawannya. Setiap
karyawan menginginkan uang pensiun yang diterima benar-benar cukup membiayai
keluarganya tanpa bekerja.
Dengan
program pensiun yang realistis, selama bekerja karyawan diharapkan memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap perusahaan. Demikian juga program pensiun tersebut
merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan dengan harapan perusahaan
akan memiliki daya saing dan nilai tambah dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan professional di pasar tenaga kerja.
1.4 FUNGSI DAN
TUGAS BANK
Menurut Undang-undang pokok
perbankkan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankkan menurut fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
b. Bank Pembangunan
c. Bank Tabungan
d. Bank Pasar
e. Bnak Desa
f. Lumbug Desa
g. Bank Pegawi
h.
Dan bank lainnya
Namun
setelah keluar Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dan ditegaskan
lagi dengan keluarnya undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998, maka fungsi bank di
bedakan dalam jenis berikut:
a.
Bank sentral
Merupaka Bank yang mengatur berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan dnia perbankan dan keuangan di suatu Negara. Bank yang
memperoleh hak untuk mengedarkan uang logam dan uang kertas. Di Indonesia
fungsi bank di pegang oleh bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Indonesia disamping
menjadi bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi bank to bank dan leader of
the last resort.
Tujuan utama bank Indonesia sebagai bank sentral
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.
Bank Umun
Merupakan bank yang bertugas melayani seluruh
jasa-jasa perbankkan dan melayani segenap lapisan masyarakat , baik masyarakat
perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri
(cabang). Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil (commercial bank) dan
dikelompokkan kedalam 2 jenis, yaitu: bank umum devisa dan bank umum non devisa.
c.
Bank
Pengkreditan Rakyat
Merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil
dikecamatan dan pedesaan. Bank pengkreditan rakyatberasal dari bank desa, bank
pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilembur
menjadi bank pengkreditan rakyat. Dan Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau berdasarkan prinsip
syariah. Dalam kegiatanya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya jasa-jasa yang ditawarkan BPR lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Gambar 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar